Kamis, 20 Oktober 2011

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 15 di sebutkan bahwa;

1.       Anggaran dasar Perseroan Terbatas memuat sekurang-kurangnya;

a.       Nama dan tempat kedudukan Perseroan
b.       Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
c.       Jangka waktu berdirinya Perseroan
d.       Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
e.       Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
f.Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
g.       Penetepan tempat dan tatacara penyelenggaraan RUPS
h.       Tatacara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
i.       Tatacara penggunaan laba dan pembagian deviden

2.       Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007

3.       Anggaran dasar tidak boleh memuat;

a.       Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b.       Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Perubahan Anggaran Dasar
Persetujuan Anggaran Dasar
Perubahaan anggaran dasar harus ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator dan persetujuan kurator tersebut harus dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Setiap perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas harus dinyatakan dalam Akta Notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam Akta Notaris setelah lewat batas waktu 30 (tigapuluh) hari sejak tanggap keputusan RUPS.

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut yang telah dinyatakan dalam Akta Notaris harus diajukan kepada Menteri paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika lewat batas waktu 30 (tigapuluh) hari permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Khusus untuk persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enampuluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.